Produk halal di seluruh penjuru dunia mengalami trand peningkatan, termasuk negara dengan mayoritas penduduk Muslim permintaan akan produk pangan halal terus meningkat. Konsumen Muslim semakin sadar akan pentingnya mengkonsumsi makanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip halal yang ditetapkan dalam ajaran agama Islam. Oleh karena itu, sertifikasi halal menjadi kunci dalam memastikan bahwa produk pangan memenuhi persyaratan kehalalan yang diinginkan oleh konsumen Muslim. Makanan halal memiliki signifikansi yang besar bagi umat Muslim, karena mematuhi prinsip-prinsip kehalalan yang ditetapkan dalam agama Islam. Konsumen Muslim di seluruh dunia mencari produk pangan yang memiliki sertifikasi halal sebagai jaminan bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan agama mereka.
Hadirnya program sertifikasi halal melalui jalur self declare atau pernyataan halal pelaku UMK yang tidak dipungut biaya alias gratis merupakan program afirmasi pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia tepatnya memalui BPJH yang positif dan patut untuk mendapatkan dukungan dari segala lini masyarakat terutama dari kampus melalui kegiatan pendampingan yang dilakukan. Hal ini penting, sebab dengan dukungan dari segala lini masyarakat target Indonesia menjadi sentra halal dunia khususnya pada bidang kuliner mampu terpenuhi sesuai amanah undang-undang dan peraturan yang berlaku. Disisi lain dukungan dari segala lini Masyarakat juga turut berdampak positif pada perkembangan usaha mikro dan kecil khususnya bidang pangan yang menurut undang-undang per Oktober 2024 seluruh peredaran makanan dan minuman harus tersertifikasi halal. Kewajiban tersebut, dalam fakta lapangan yang kami temukan, ibarat mata pisau yang tajam, yang mana jika tidak dilakukan pendampingan akan berdampak negatif bagi perkembangan usaha mikro dan kecil bidang pangan yakni terhambatnya bisnis UMK sebab tidak mapu memenuhi kewajiban dalam undang-undang dan peraturan yang ada.
Berjalan kurang lebih 2 bulan tim PKM dari STAI Al Azhar Menganti Gresik dengan ketua Muhammad Kambali dan anggota Muhamad Arif, dengan semangat dan sabar mendampingi subyek dampingan pelaku usaha mikro dan kecil di Driyorejo Gresik. Tim memulai Langkah dengan melakukan observasi dan dilanjutkan surve subyek dampingan untuk memetakkan problem dan akar masalah yang dihadapi oleh pelaku Usaha mikro dan kecil Driyorejo. Pada tahap ini ditemukan dua problem utama yang dihadapi oleh pelaku UMK Driyorejo yakni kurangnya pengetahuan dan pemahaman persyaratan sertifikasi halal dan keterbatasan SDM pelaku Usaha untuk pengajuan sertifikasi halal secara digital/online.
Menjawab hambatan atau probelam utama tersebut tim selanjutnya melakukan serangkaan kegiatan pendampingan dimulai dari sosialisasi program sertifikasi halal yang menitik beratkan pada pemahaman pelaku usaha pada pentingnya sertifikasi halal, workshop pendampingan pembuatan NIB, workshop pendampingan pengajuan sertifikasi halal di sihalal.go.id, dan yang terakhir adalah workshop digital marketing yang bertujuan untuk membantu meningkatkan kapasitas pemasaran pelaku usaha dengan mengoptimalkan media sosialĀ seperti Tiktok dan berbagai alat lain sepertiĀ canva untuk media pemasaran melalui flayer yang menarik. Tidak hanya itu, tim juga menetapkan pentingnya komunitas halal sebagai wadah untuk silaturahim dan membangun komitmen halal, khususnya pelaku usaha subyek dampingan. Atas kesadaran tersebut tim membentuk komunitas halal dengan nama Komunitas Halal Driyorejo yang dikoordinir oleh salah satu pelaku usaha yakni ibu Wahyuningtiyas pelaku usaha bidang pangan kue basah.
Hasil dari kegiatan pendampingan yang kurang lebih berjalan 2 bulan, menghasilkan 8 Nomor Induk Berusaha (NIB) dan 10 sertifikat halal yang semuanya telah diterima oleh para pelaku usaha. Atas Upaya dan hasil tersebut, para pelaku usaha mengucapkan terimaksih dan penghormatan setinggi-tinginya pada program PKM Litabdimas Kementrian Agama RI Tahun Anggaran 2023 melalui sepenggal video testimoni uncapan terima kasih yang telah diunggah oleh Tim PKM di akun Tiktok dengan nama @umkm.mitra.istaz.