Pengembangan dan Urgensi Sertifikasi Konselor Keluarga Muslim di Era Digital : Pemaparan Dr. Dudy Imanuddin Effendy dalam ICONICS 2025

Surabaya — International Conference on Islamic Counseling Studies (ICONICS) 2025 yang diselenggarakan oleh UIN Sunan Ampel Surabaya bersama Perkumpulan Ahli Bimbingan dan Konseling Islam (PABKI) menghadirkan wacana-wacana penting mengenai ketahanan keluarga muslim di era digital. Acara ini dilaksanakan pada pada 18 September 2025. Acara dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB. Salah satu sesi yang menarik adalah pemaparan materi oleh Dr. Dudy Imanuddin Effendy, M.Ag., MQM., Presidium Senior Lecture PABKI sekaligus akademisi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dengan tema “Sertifikasi Konselor Keluarga Muslim di Era Digital: Pengembangan dan Urgensinya.”

Pada bahasan cinta sebagai fondasi keluarga muslim, Dr. Dudy memulai pemaparannya dengan menekankan bahwa cinta dalam keluarga merupakan modal utama yang menjaga keutuhan rumah tangga. Cinta, dalam perspektif Islam, bukan hanya ekspresi emosional, tetapi juga nilai transendental yang menyatukan fungsi keluarga sebagai tempat pendidikan, perlindungan, dan regenerasi. Beliau menyebut cinta sebagai social and spiritual capital—energi yang menopang lahirnya keluarga resilien. Namun, era digital telah menguji ketahanan cinta ini. Interaksi keluarga sering kali tereduksi oleh keterikatan pada gawai, perubahan pola komunikasi, dan eksposur berlebih terhadap budaya global. Hal ini melahirkan ketegangan baru dalam relasi suami-istri, orang tua-anak, maupun antaranggota keluarga. Karena itu, menurut Dr. Dudy, peran konselor keluarga muslim menjadi sangat penting untuk menuntun keluarga tetap kokoh dengan nilai cinta yang konstruktif.

Dalam ulasannya, Dr. Dudy mengidentifikasi setidaknya tiga tantangan utama yang dihadapi keluarga muslim saat ini:

  1. Disrupsi komunikasi, yakni adanya interaksi tatap muka bergeser ke komunikasi digital, yang sering kali menimbulkan kesalahpahaman, jarak emosional, dan keterasingan dalam keluarga.
  2. Krisis nilai dan etika, dimana akses tak terbatas terhadap konten digital membawa dampak pada pola pikir dan perilaku anak, termasuk meningkatnya individualisme dan penurunan sensitivitas moral.
  3. Kerapuhan ketahanan keluarga, hal ini mengaku tingginya angka konflik rumah tangga, perceraian, dan pergeseran peran gender yang dipicu oleh pengaruh media.

Menurutnya, tantangan ini memerlukan intervensi profesional yang tidak hanya memahami ilmu konseling, tetapi juga menguasai literasi digital, memahami budaya global, dan tetap berpijak pada nilai Islam.

 Untuk menjawab tantangan tersebut, Dr. Dudy mengajukan urgensi sertifikasi konselor keluarga muslim. Sertifikasi dipandang sebagai mekanisme formal untuk memastikan bahwa konselor memiliki kapasitas akademik, integritas moral, dan kompetensi digital yang memadai.

Dalam kerangka akademiknya, sertifikasi konselor keluarga muslim memiliki tiga dimensi pokok:

  1. Kompetensi akademik, dimana penguasaan teori konseling keluarga yang integratif, memadukan psikologi, sosiologi, dan kajian keislaman.
  2. Kompetensi moral-spiritual, hal ini terkait dengan kepribadian konselor yang berlandaskan adab, akhlak, dan nilai Qur’ani, sehingga konseling menjadi proses spiritual sekaligus psikologis.
  3. Kompetensi digita, adanya kemampuan menggunakan teknologi untuk memberikan layanan, seperti e-counseling, konseling berbasis aplikasi, hingga pemanfaatan big data untuk memetakan problematika keluarga.

Menurut Dr. Dudy, tanpa sertifikasi, layanan konseling keluarga berpotensi tidak memiliki standar mutu, bahkan menimbulkan keraguan masyarakat. Sertifikasi menjadi jaminan bahwa konselor benar-benar teruji dan siap menghadirkan layanan yang profesional, islami, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat era digital.

Menurutnya sertifikasi konselor bukan sekadar administrasi formal, melainkan bagian dari gerakan besar penguatan keluarga muslim. Konselor yang tersertifikasi akan berfungsi sebagai penjaga cinta keluarga, yakni memastikan bahwa nilai kasih sayang tetap menjadi fondasi dalam relasi keluarga. Kedua sebagai mediator konflik, dalam hal ini membantu keluarga menyelesaikan perselisihan dengan pendekatan islami dan profesional. Terakhir bisa juga sebagai agen literasi digital yang berperan dalam mendampingi keluarga agar bijak memanfaatkan teknologi dan terhindar dari dampak negatif dunia maya.

Dengan demikian, sertifikasi konselor keluarga muslim bukan hanya investasi bagi peningkatan kualitas layanan konseling, tetapi juga strategi peradaban untuk menjaga generasi muslim tetap kuat, sehat, dan berdaya di tengah gempuran digitalisasi. Pemaparan Dr. Dudy ini menegaskan bahwa cinta, ilmu, moralitas, dan teknologi harus berjalan beriringan dalam membangun ketahanan keluarga. ICONICS 2025 pun menjadi momentum penting untuk menggaungkan urgensi sertifikasi konselor sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia dan institusi keluarga muslim yang adaptif dan berkelas dunia (Amalya)