Visi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah): Terwujudnya Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) yang unggul dalam pengkajian, pengembangan dan pengintegrasian syariah dan hukum  berdasarkan nilai-nilai keislaman, kemanusiaan, keindonesiaan  di kawasan Asia Tenggara Pada tahun 2026.

Misi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah): 

  1. Menyelenggarakan pendidikan Hukum pada umumnya, khususnya Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) yang mengintegrasikan keilmuan, keislaman, keindonesiaan dan kemanusiaan;
  2. Melaksanakan kajian dan penelitian Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) secara komprehensif sesuai dengan dinamika masyarakat dan kemanusiaan;
  3. Melakukan  pengabdian kepada masyarakat melalui peran  lembaga-lembaga khusus fakultas dan kelompok serta perorangan civitas akademik yang berinteraksi dengan masyarakat;
  4. Memberikan landasan moral terhadap pengembangan dan praktik Hukum umum dan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) di masyarakat;
  5. Menguatkan sistem manajemen program studi  yang berorientasi pada prinsip transparansi, meritokrasi dan profesionalisme; dan
  6. Melaksanakan kerjasama yang saling menguntungkan, baik dalam skala lokal, nasional maupun internasional dalam pengembangan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah).

Tujuan: Menghasilkan Sumber Daya Manusia di bidang Hukum umum dan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) yang memiliki kemampuan berikut:

  1. Mampu menerapkan pengetahuan dan teori dalam bidang hukum umum dan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)  melalui penalaran ilmiah berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, kreatif, dan inovatif;
  2. Memiliki pengetahuan yang mendalam dalam bidang Hukum umum dan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) serta dalil-dalil syara’nya;
  3. Mampu melakukan riset yang menggunakan prinsip-prinsip Hukum umum dan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) untuk memberikan alternatif penyelesaian masalah di kedua bidang hukum itu; 
  4. Mampu memberikan solusi terhadap permasalahan yang berkaitan dengan hukum umum dan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) kepada masyarakat;
  5. Mampu mengambil keputusan yang tepat terhadap permasalahan dalam bidang Hukum umum dan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) dan dapat beradaptasi terhadap persoalan yang dihadapi;
  6. Bersikap positif, empati dan toleran dalam melaksanakan profesinya.