Visi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah): Terwujudnya Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) yang unggul dalam pengkajian, pengembangan dan pengintegrasian syariah dan hukum berdasarkan nilai-nilai keislaman, kemanusiaan, keindonesiaan di kawasan Asia Tenggara Pada tahun 2026.
Misi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah):
- Menyelenggarakan pendidikan Hukum pada umumnya, khususnya Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) yang mengintegrasikan keilmuan, keislaman, keindonesiaan dan kemanusiaan;
- Melaksanakan kajian dan penelitian Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) secara komprehensif sesuai dengan dinamika masyarakat dan kemanusiaan;
- Melakukan pengabdian kepada masyarakat melalui peran lembaga-lembaga khusus fakultas dan kelompok serta perorangan civitas akademik yang berinteraksi dengan masyarakat;
- Memberikan landasan moral terhadap pengembangan dan praktik Hukum umum dan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) di masyarakat;
- Menguatkan sistem manajemen program studi yang berorientasi pada prinsip transparansi, meritokrasi dan profesionalisme; dan
- Melaksanakan kerjasama yang saling menguntungkan, baik dalam skala lokal, nasional maupun internasional dalam pengembangan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah).
Tujuan: Menghasilkan Sumber Daya Manusia di bidang Hukum umum dan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) yang memiliki kemampuan berikut:
- Mampu menerapkan pengetahuan dan teori dalam bidang hukum umum dan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) melalui penalaran ilmiah berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, kreatif, dan inovatif;
- Memiliki pengetahuan yang mendalam dalam bidang Hukum umum dan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) serta dalil-dalil syara’nya;
- Mampu melakukan riset yang menggunakan prinsip-prinsip Hukum umum dan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) untuk memberikan alternatif penyelesaian masalah di kedua bidang hukum itu;
- Mampu memberikan solusi terhadap permasalahan yang berkaitan dengan hukum umum dan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) kepada masyarakat;
- Mampu mengambil keputusan yang tepat terhadap permasalahan dalam bidang Hukum umum dan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) dan dapat beradaptasi terhadap persoalan yang dihadapi;
- Bersikap positif, empati dan toleran dalam melaksanakan profesinya.
